Tak Berizin, Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bandung
![Tak Berizin, Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bandung](https://radarjabar.disway.id/upload/a008ffce09c58ce1c390ae19946fbd77.jpeg)
Tak Berizin, Puluhan Reklame Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bandung -Yusuf-Radar Jabar
RADAR JABAR - Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan.
Setelah melakukan sidak dan penyegelan dengan pemasangan spanduk peringatan tempat tempat usaha tak berizin dan tak membayar pajak, kali ini fokus Satgas PPR-PBG-PB dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyasar target baru yaitu papan reklame dan billboard.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Usman mengatakan pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melakukan patroli untuk menyisir papan reklame dan billboard yang diduga tak mengantongi izin.
Dijelaskan Usman, tim Satpol PP bersama PUTR dan Dishub Kabupaten Bandung melakukan penyisiran di kawasan Soreang, Cangkuang hingga Kecamatan Banjaran.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Soal Miras Hingga Kasus Penipuan di Medsos
BACA JUGA:Truk Tronton Mogok di Ciparay Kabupaten Bandung, Arus Lantas dari Dua Arah Alami Kemacetan
"Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR," kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Jum'at, 14 Februari 2025.
Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, kata ia, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.
Usman menyebut, tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.
"Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati Kang DS dan Wamen PU Groundbreaking Proyek SPAM Ciparay: Kado Untuk Warga di 8 Kecamatan
Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No.10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.
"Kami mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak," terangnya.
Sumber: