Polres Bogor Temukan Narkotika Baru MDMB Inaca di Pabrik Narkoba Rumahan Kabupaten Bogor
Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Bogor saat menunjukkan barang bukti dari hasil pengungkapan clandestine laboratory di perumahan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2). --Foto : Regi
"Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit 1 miliar paling banyak 10 miliar rupiah," pungkasnya.
Sumber: