VIral di Medsos, Disbudpar Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tarif Naik di Wisata Curug Nangka

VIral di Medsos, Disbudpar Kabupaten Bogor Buka Suara Soal Tarif Naik di Wisata Curug Nangka

Kadisbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso-Regi Pratasyah-Radar Jabar

RADAR JABAR, BOGOR - Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor, Yudi Santoso buka suara terkait video viral kenaikan biaya masuk ke tempat di Kabupaten Bogor. Yudi mengaku, pihaknya memang menerima surat tentang adanya kenaikan biaya tarif di Wisata Curug Nangka.

Meski begitu, ia menyayangkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang membawahi Perhutani tidak ada komunikasi dengan Disbudpar Kabupaten Bogor.

"Sama semua keluhannya seperti itu jadi ada kenaikan sampe dengan 120% tanpa ada sosialisasi tanpa ada komunikasi dengan kita, harusnya ada komunikasi dengan kita," katanya, Kamis (30/1).

"Kita menerima suratnya bahwa ada kenaikan tapi tidak ada komunikasi dengan kita apa harus seperti apa," sambungnya.

BACA JUGA:Bersatu untuk Visi Besar: Pemimpin Jabar Perkuat Kolaborasi Multisektor Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Gercep, Kurang dari 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Pacet Bandung Diringkus Polisi

Disbudpar menilai, tarif masuk Curug Nangka terlalu mahal dan tidak ada sosialisas kepada masyarakat terlebih dulu perihal naiknya biaya tarif tersebut.

Mantan Camat Babakan Madang itu melanjutkan, pihaknya akan mengajukan komunikasi lebih lanjut antara KLHK dengan Disbudpar Kabupaten Bogor membahas kenaikan biaya tarif khususnya untuk Curug Nangka.

BACA JUGA:Prabowo Pimpin Langsung Pembongkaran Pagar Laut Ternyata Video Lama

BACA JUGA:Warga Bandung Semringah Kunjungi TSI Bogor, Lihat Perayaan Imlek Hingga Panda Raksasa

"Tapi sebagai tanggung jawab kita dari pemerintah daerah untuk sama sama dengan KLHK untuk kita rapihkan sama sama," tutupnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial, rombongan wisatawan yang akan menghabiskan waktu libur ke Curug Nangka, Kabupaten Bogor. Namun, saat hendak masuk mereka terkejut karena tarif biaya sebesar Rp 54.900 per orangnya.

Naiknya biaya tersebut, karena adanya PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagai informasi, Curug Nangka termasulk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di bawah naungan KLHK. (Reg/SFR)

Sumber: