Bhumi ATR/BPN Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Bhumi ATR/BPN Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean--

JAKARTA - Belakangan ini, Bhumi ATR/BPN semakin populer dan banyak diakses oleh masyarakat. Platform yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini mulai dirancang pada 2010 dan resmi diperkenalkan pada 2012.

Bhumi ATR/BPN menyediakan data geospasial yang dapat diakses secara langsung oleh publik dan baru-baru ini mendapat pengakuan internasional dalam pertemuan para ahli geospasial di Bali.

“Kita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terang Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, yang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (24/01/2025).

Bhumi ATR/BPN merupakan wujud nyata dari penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menko AHY Terlibat Koordinasi Ketat dengan Menteri ATR Terkait Pagar Laut Tangeran

BACA JUGA:Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polresta Bandung Laksanakan Patroli dan Pengamanan di Lokasi Wisata

Selain itu, platform ini dilengkapi dengan fitur yang memungkinkan masyarakat memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka berdasarkan sertipikat yang dimiliki. Fitur tersebut sangat bermanfaat untuk memastikan lokasi dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertipikat.

Bhumi ATR/BPN juga menyediakan informasi mengenai Zona Nilai Tanah, sehingga masyarakat dapat mengetahui kisaran nilai tanah di wilayah mereka.

"Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka. Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN," tambah Herjon Panggabean.

Sebelum mengakses platform ini, pengguna diminta untuk menyetujui disclaimer yang berfungsi sebagai pengingat akan pentingnya keakuratan informasi yang disajikan. Tidak hanya bagi masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga mempermudah akses data spasial terkait tata ruang dan pertanahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kehadiran platform ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan menekankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN untuk menetapkan pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui platform ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas layanan mereka kepada masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. "Bhumi ini sudah menjadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-ploting di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan swaplotting atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat," kata Herjon Panggabean. (GE)

Sumber: