Pembunuh Wanita Secara Keji di Margahayu Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Wanita Secara Keji di Margahayu Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Wanita Secara Keji di Margahayu Bandung Dijerat Pasal Berlapis.--Foto: Yusup/Radar Jabar

"Pelaku yang diduga memiliki niat untuk menguasai barang-barang milik korban, masuk ke dalam rumah melalui pintu lain dan mendapati korban sedang tertidur," sambungnya.

Saat korban terbangun, pelaku langsung menganiayanya secara brutal. Hasil otopsi mengungkap bahwa korban mengalami 51 luka bacokan di bagian rahang, dahi, dan wajah, serta mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematiannya.

"Setelah melakukan aksinya, pelaku mengunci kamar korban dan melarikan diri dengan membawa sepeda motor serta ponsel milik korban," terang Aldi.

"Sepeda motor tersebut kemudian dijual di Bandung, sementara ponsel korban dibuang ke sungai," imbuhnya.*** (ysp)

Sumber: