Status JKN Non-Aktif? Ini Solusi dari BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Status JKN Non-Aktif? Ini Solusi dari BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung

Status JKN Non-Aktif Ini Solusi dari BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan di Kota Bandung --(Sumber Gambar: jamkesnews.bpjs-kesehatan.go.id)

RADAR JABAR, Bandung –  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kebijakan strategis pemerintah bagi seluruh masyarakat Indonesia guna mendapatkan perlindungan serta layanan kesehatan yang berkualitas. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan, menyebutkan bahwa “Setiap Penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan".

Kota Bandung sebagai salah satu kota besar dengan jumlah penduduk yang padat menunjukkan capaian luar biasa dalam pelaksanaan Program JKN. Hingga pertengahan tahun 2025 ini, sebanyak 98,96% penduduk Kota Bandung telah terdaftar sebagai peserta JKN, menjadikan indikator positif atas keberhasilan cakupan semesta Program JKN.

Namun demikian, di tengah pencapaian tersebut, keaktifan peserta masih menjadi tantangan tersendiri. Data terakhir mencatat bahwa tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Bandung mencapai 78,91%. Artinya, masih terdapat peserta yang belum dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya non-aktif, yang umumnya disebabkan oleh tunggakan iuran atau perubahan status kepesertaan dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E.L. Borotoding, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak, termasuk peserta, untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

 

BACA JUGA:Memperingati HUT ke-57, BPJS Kesehatan Gelar GEMA KOMPAS JKN bersama Komunitas di Kota Bandung

BACA JUGA:Bupati Bandung Beri BPJS Ketenagakerjaan dan Honorarium bagi Para Operator Motor Baca di Tiap Kecamatan

 

“Kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat serta memperluas kemudahan akses layanan. Peserta JKN dapat secara mandiri dan berkala mengecek status kepesertaan dan melakukan pengaktifan kembali melalui berbagai kanal digital maupun layanan tatap muka yang tersedia melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ungkap Greisthy.

Dukungan terhadap pengaktifan kembali peserta juga datang dari jajaran fasilitas kesehatan (faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Klinik Medika Antapani, sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Bandung dengan 100% pasiennya adalah peserta Program JKN, telah menyiapkan alur penanganan bagi peserta yang mendapati statusnya non-aktif saat hendak berobat.

Kepala Klinik, dr. Anggia Karina, menyampaikan solusi apabila menemui peserta BPJS Kesehatan yang berstatus non-aktif ketika akan berobat di Klinik Medika Antapani. Menurutnya apabila terdapat peserta BPJS yang non-aktif, petugas akan cek terlebih dahulu penyebab status kepesertaannya non-aktif apakah karena iuran atau penonaktifan dari pemerintah.

“Bila karena iuran tertunggak, pasien diarahkan menyelesaikan pembayaran melalui kanal yang disediakan BPJS Kesehatan. Untuk jalur mandiri, pihak klinik juga menyarankan peserta menggunakan aplikasi atau mengakses nomor layanan digital yang telah disediakan BPJS Kesehatan. Lalu jika non-aktif karena penonaktifan dari pemerintah, kami bantu pandu untuk menggunakan fasilitas Saluran Informasi Penanganan Pengaduan (SIPP) faskes untuk verifikasi,” jelas Anggia.

Tidak hanya di tingkat pertama, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti juga menerapkan prosedur pelayanan yang proaktif terhadap peserta JKN. Direktur Utama Rumah Sakit Immanuel Bandung, dr. Danurrendra, menyampaikan bahwa rumah sakit sebagai faskes rujukan juga turut aktif mengedukasi dan memberikan opsi penyelesaian ketika ditemukan situasi di mana peserta akan menjalani rawat jalan tetapi mengalami kendala non-aktif untuk status kepesertaannya

“Kami selalu mengedepankan prinsip pelayanan dengan solusi. Jika peserta tidak aktif akibat tunggakan, kami arahkan segera lunasi seluruh iuran termasuk bulan berjalan. Apabila non-aktif karena faktor administratif dari instansi lain, kami bantu rujuk ke jalur yang sesuai,” jelasnya.

Sumber: