MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, Berikut Daftarnya!
MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Bermuamalah di Media Sosial, Berikut Daftarnya!-MUI Keluarkan Fatwa Pedoman Bermuamalah di Media Sosial-Freepik
RADAR JABAR - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terbaru mengenai pedoman bermuamalah melalui media sosial.
Fatwa ini mengatur interaksi antar individu atau kelompok di media sosial, yang melibatkan produksi, distribusi, akses, dan penggunaan informasi serta komunikasi.
Pedoman ini muncul di tengah maraknya penggunaan media sosial yang membawa dampak positif maupun negatif.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan bahwa media sosial, seperti Facebook, awalnya berfungsi untuk menjalin kembali hubungan lama dan silaturahmi. Namun, seiring berjalannya waktu, media sosial juga menjadi sarana penyebaran hal-hal negatif.
“Pedoman ini disebut muamalah media sosial,” ujar Rudiantara di Kantor Kominfo. Dikutip dari laman Kominfo.
Ketua MUI, K.H. Ma'ruf Amin, menambahkan bahwa media sosial kerap dipenuhi berita bohong, adu domba, dan pornografi, yang paling mencolok adalah kebencian dan permusuhan.
“Kebencian dan permusuhan justru marak melalui medsos. Jadi pakai medsos untuk merusak menimbulkan bahaya. Bagi kamu ulama Islam, kerusakan harus ditolah (bahaya harus dihilangkan), karena itu langkah yang kami ambil sesuai kewenangan maka kami mengeluarkan fatwa tentang muamalah di media sosial,” jelas Ma’ruf Amin.
Berdasarkan pendapat para ulama dan pleno, MUI mengharamkan beberapa tindakan dalam bermuamalah di media sosial, yaitu:
- Melakukan ghibah (menggunjing), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, atau antar golongan.
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
BACA JUGA:Muhammadiyah Santai Soal Tawaran Konsensi Tambang
Selain itu, beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial termasuk:
- Memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
- Memproduksi, menyebarkan, dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.
- Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, serta menyembunyikan kebenaran dan menipu khalayak.
- Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat.
- Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, juga diharamkan.
Langkah ini diambil oleh MUI untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan mendorong penggunaan yang lebih positif dan bermanfaat, terutama dalam momen suci Ramadan yang dianggap sebagai waktu yang tepat untuk menahan diri dan berbuat kebaikan.
Sumber: