Penuhi Unsur Pidana, 4 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pameungpeuk

Penuhi Unsur Pidana, 4 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pameungpeuk

Foto: Dok. Polsek Pameungpeuk--

Ia menegaskan akan terus menindak tegas praktek penagihan yang tidak sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengalami intimidasi atau tindakan melawan hukum dari debt collector untuk segera melapor. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Asep Dedi menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Pihaknya juga berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi kenyamanan dan keamanan warga Bandung," pungkas AKP Asep Dedi.* (ysp)

Sumber: