Penuhi Unsur Pidana, 4 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pameungpeuk

Penuhi Unsur Pidana, 4 Debt Collector Ditetapkan Tersangka Oleh Polsek Pameungpeuk

Foto: Dok. Polsek Pameungpeuk--

RADAR JABAR - Puluhan orang yang merupakan Debt Collector diamankan petugas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung.

Para Debt collector ini diamankan petugas, usai menerima laporan dari warga atas aksinya yang sangat meresahkan.

Dalam hal ini, Polisi bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat terkait aksi debt collector (DC) di wilayah Pameungpeuk, Kabupaten Bandung pada Senin, 20 Januari 2025.

Dari laporan masyarakat tersebut, Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik penagihan dengan cara yang melanggar hukum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, 4 orang dipastikan memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

"Keempat debt collektor yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni, Riki, Arif, Yudi dan Bagas Surya Buana," ujar Asep Dedi dalam keterangannya, Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sajam Saat Peras Pemilik Sepeda Motor, Puluhan Debt Collector Diamankan Polresta Bandung

BACA JUGA:Berulah di Kabupaten Bandung, Debt Collector Diamankan Polresta Bandung

"Dari tangan mereka, menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna violet putih dengan nomor polisi F-6857-BS," sambungnya.

Selain itu, Asep Dedi menjelaskan satu orang lainnya, yakni Agus Suherman diduga melakukan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

"Kami juga turut mengamankan satu unit motor Yamaha Vixion warna putih dengan nomor polisi D 6627-ZAR sebagai barang bukti," tuturnya.

Sementara itu, kata ia, lima orang lainnya, yaitu Saeful Zihad, Dani Ramdani, Gangan Nugraha, Refano Siregar, dan Wahyu Suhendar, berstatus sebagai saksi dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

"Namun, mereka tetap diwajibkan untuk melapor setiap Senin dan Kamis ke pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Asep Dedi memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini berjalan kondusif dan terdokumentasi dengan baik.

Sumber: