Buron 8 Hari, Lima Pelaku Kasus Penganiayaan di Cimenyan Bandung Diringkus Polisi
Kasus Penganiayaan di Cimenyan Bandung Diringkus Polisi--Foto: Humas Polresta Bandung
RADAR JABAR – Petugas kepolisian berhasil mengungkap dan meringkus para pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari.
Diketahui, lima dari sembilan pelaku berhasil diamankan Polresta Bandung, yakni, A (57), RK (21), RR (35), H (22) dan K (15).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan usai menyaksikan suasana tahun baru.
"Dalam perjalanan pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang," ujar Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat, 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Pria Oleh Geng Vespa di Gunung Putri
Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, paparnya, para pelaku emosi dan langsung melakukan kekerasan.
Kusworo menambahkan, aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban.
"Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh sekitar sembilan orang, bahkan di depan anak dan istri korban," tuturnya.
"Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku meninggalkan lokasi. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan," jelasnya.
Namun, kata Kusworo, rekaman video yang sempat dibuat korban telah viral di media sosial, memicu para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Beberapa di antaranya kabur ke wilayah Sumedang dan Subang.
Sumber: