KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG
KPK Periksa Ahok Terkait Kerugian Rp5,4 Triliun dalam Proyek Pengadaan LNG--Antara
RADAR JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, terkait dugaan kerugian sebesar 337 juta dolar AS atau sekitar Rp5,45 triliun dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
"Pemeriksaan saksi mendalami kerugian Pertamina pada tahun 2020 yang berpotensi mencapai 337 juta dolar AS akibat kontrak LNG milik Pertamina," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Ahok juga diperiksa mengenai permintaan dewan komisaris kepada direksi Pertamina untuk menelusuri enam kontrak pengadaan LNG tersebut.
Ahok menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/1) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
"Kasus LNG ini terjadi bukan di masa saya. Namun, kasus ini ditemukan saat saya menjadi Komisaris Utama," jelas Basuki di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Ahok Dipanggil KPK Atas Kasus Pengadaan LNG Pertamina
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina diketahui berlangsung pada periode 2011–2014. Ahok mengungkapkan bahwa temuan kasus ini terjadi pada tahun 2020 dan telah dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani KPK.
"Kontrak tersebut sudah ada sebelum saya menjabat. Kasus ini ditemukan pada Januari 2020," tambahnya.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Karen dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Karen yang menjabat sebagai Dirut Pertamina periode 2009–2014 dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada periode 2011–2014.
Selain hukuman pokok, jaksa KPK menuntut pidana tambahan kepada Karen berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Pada Selasa, 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina yang juga melibatkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
"Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka penyelenggara negara berinisial HK dan YA," ujar Tessa.
Sumber: