Ahok Dipanggil KPK Atas Kasus Pengadaan LNG Pertamina

Ahok Dipanggil KPK Atas Kasus Pengadaan LNG Pertamina

Ahok Dipanggil KPK Atas Kasus Pengadaan LNG Pertamina-Doc. Antaranews/HO-

RADAR JABAR - Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, menghadiri panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 7 November 2023.

Ahok dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama (Komut) di PT Pertamina (Persero) untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang mencurigakan terkait pengadaan Gas Alam cair (LNG) di Pertamina.

Pemeriksaan Ahok dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam penyelidikan yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau dikenal sebagai Karen Agustiawan.

"Informasi yang kami peroleh bahwa saksi sudah hadir dan saat itu tengah diperiksa tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa 7 November 2023.

BACA JUGA:Pengacara Ahok Batal Laporkan Pengacara Keluarga Brigadir J ke Polisi

Ali berkomitmen untuk menjelaskan isi dari pemeriksaan terhadap Ahok saat penyidik selesai melakukan prosesnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Karen Agustiawan (KA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina pada rentang waktu 2011-2012.

Sebagai wanita pertama yang menduduki posisi teratas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Karen Agustiawan telah ditahan sejak tanggal 19 September 2023.

Firli Bahuri, Ketua KPK, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KA telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun.

BACA JUGA:Pertamina Akan Fokus Menjual Tiga Jenis BBM dengan Oktan di Atas 90 pada Tahun 2024

Menurutnya, tersangka ini dengan sendirinya memutuskan untuk menandatangani kontrak kerjasama terkait pengadaan LNG dengan pihak asing.

"Hal itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh," kata Firli.

Lebih lanjut, tersangka KA tidak menginformasikan keputusannya kepada Dewan Komisaris Pertamina. Selama prosesnya, seluruh pengiriman LNG yang dibeli oleh Pertamina dari perusahaan asing tersebut tidak terserap di pasar domestik. Dampaknya adalah kelebihan pasokan LNG yang tidak pernah diserap di dalam wilayah Indonesia.

Sumber: