Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Akan Meningkat Setiap 3 Tahun
Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun-Ist-
RADAR JABAR - Usia pensiun bagi pekerja akan meningkat dari 58 menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Sesuai Pasal 15 ayat (3) dalam PP tersebut, usia pensiun pekerja di Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi pasal tersebut.
Usia pensiun 59 tahun menjadi dasar pelaksanaan program jaminan pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai menerima manfaat pensiun setelah mencapai usia pensiun yang telah ditetapkan.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Juni 2015. Pasal 15 ayat (1) menetapkan bahwa usia pensiun awalnya berlaku pada 2015 dengan batas 56 tahun.
BACA JUGA:Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia Pensiun Dari Kementerian PUPR
BACA JUGA:BP Tapera Jelaskan Rendahnya Simpanan Pensiunan PNS Setelah Bertahun-tahun
Kemudian, sesuai Pasal 15 ayat (2), usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun mulai 1 Januari 2019 dan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimum 65 tahun.
Dengan demikian, usia pensiun naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022 dan bertambah lagi menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025.
Hal ini berarti pekerja Indonesia yang berusia 59 tahun pada 2025 dapat mulai menerima manfaat program jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang baru berusia 58 tahun pada 2025 tidak akan langsung pensiun, melainkan baru menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 2026 saat mereka mencapai usia 59 tahun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun saat mencapai usia pensiun atau setelah berhenti bekerja.
Pekerja yang telah melewati usia pensiun masih bisa dipekerjakan hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.
Sumber: