Kolaraborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bandung, 199 Ribu Lebih Tenaga Kerja di Kab. Bandung Terlindungi

Kolaraborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bandung, 199 Ribu Lebih Tenaga Kerja di Kab. Bandung Terlindungi

Kolaraborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bandung, 199 Ribu Lebih Tenaga Kerja di Kab. Bandung Terlindungi--Istimewa

RADAR JABAR - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Bojongsoang mencatat kemajuan signifikan dalam perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Bandung.

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah mengatakan, berdasarkan data yang ada, total peserta yang dilindungi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mencapai 199.207 tenaga kerja.

 

Angka ini, kata ia, mencakup berbagai kelompok pekerja informal maupun formal, termasuk petani, pekerja transportasi, kader posyandu, kader PKK, hingga perangkat Desa dan lainnya.

 

"Tak ketinggalan, para Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung juga termasuk dalam jumlah tersebut," ungkap Rizal dalam keterangannya, Selasa 30 September 2025.

 

Ia menegaskan bahwa perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terhadap kesejahteraan masyarakatnya sangat tinggi.

 

Hal ini, terbukti dari kepesertaan perangkat desa, kader PKK, hingga RT/RW yang telah mendapatkan manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:Di Bawah Pimpinan Bupati Kang DS, 200 Ribu Warga Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkab Bandung

 

“Per September 2025, tercatat sebanyak 199.207 tenaga kerja telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ujarnya.

 

Dari sisi perlindungan risiko kerja, papar Rizal, BPJS Ketenagakerjaan juga telah memberikan manfaat perawatan pengobatan maupun santunan kepada peserta maupun ahli warisnya.

 

Hingga saat ini, terdapat 26 kasus kecelakaan kerja yang telah mendapatkan manfaat sebesar Rp.857.096.930. Sementara itu, jumlah kasus kematian yang tercatat mencapai 1.454 kasus dengan total nilai santunan yang disalurkan mencapai Rp.61,266 miliar.

 

Rizal menuturkan bahwa proses pencairan jaminan kematian di Kantor Cabang membutuhkan waktu tiga hari kerja sejak dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran secara terintegrasi antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.

 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Apresiasi Santosa Hospital Bandung Raih Juara 1 Nasional Digitalisasi

 

Dalam layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), lanjut Rizal, peserta kini tak perlu lagi khawatir saat mengalami risiko kecelakaan kerja.

 

Dimana, peserta dapat mendapatkan manfaat pengobatan dan perawatan akibat risiko kecelakaan kerja pada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja(PLKK) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukan Kartu Perserta Jamsostek (KPJ), detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan.

 

Menurut Rizal, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja wajib melakukan pelaporan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja paling lambat 2x24 jam sejak kejadian kecelakaan kerja dengan melampirkan seluruh dokumen yang diperlukan.

 

"Formulir pelaporan kecelakaan kerja dan informasi persyaratan bisa diakses langsung melalui website atau datang langsung ke Kantor Cabang," imbuhnya.

 

Dengan meningkatnya jumlah peserta dan percepatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, pihaknya berharap masyarakat Kabupaten Bandung merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. Hal ini tentunya berdampak pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

 

Kini, untuk memudahkan akses informasi, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif memberikan edukasi dan informasi layanan melalui media sosial yaitu Instagram.

 

"Masyarakat dihimbau untuk mengikuti kanal-kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tertinggal informasi penting." Pungkasnya. (ysp)

Sumber: