KPU Cianjur Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor Urut 1 di Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan.--Antaranews.com
"Sudah masuk register MK terkait gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 1, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 8 Januari dan akan masuk dalam beberapa panel," katanya.
Dia memberikan penjelasan terkait poin-poin gugatan yang diajukan, yang mencakup dugaan adanya pelanggaran dalam proses administrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada Cianjur, yaitu KPU Cianjur. Dugaan tersebut menjadi dasar utama dalam gugatan yang diajukan.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya mengajukan permohonan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Usulan ini diajukan dengan mempertimbangkan potensi terjadinya pelanggaran yang dinilai signifikan pada sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Mereka mengusulkan PSU ini dilakukan di maksimal 32 kecamatan, atau paling tidak di tujuh kecamatan yang dianggap memiliki potensi kuat terjadinya pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
Sumber: