KPU Cianjur Siap Hadapi Gugatan Paslon Nomor Urut 1 di Mahkamah Konstitusi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan.--Antaranews.com
RADAR JABAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, telah menyatakan kesiapan penuh untuk menghadapi proses sidang gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman-Ibang, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024. Gugatan tersebut sudah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak tanggal 3 Januari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, mengungkapkan pada Minggu di Cianjur bahwa pihaknya saat ini masih menunggu jadwal resmi sidang di Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, KPU Cianjur selalu dalam kondisi siap menghadapi berbagai gugatan yang diajukan.
Ridwan menegaskan bahwa KPU Cianjur telah menjalankan setiap tahapan pemilu sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU.
"Kami sudah menyiapkan beberapa hal yang menjadi permohonan atau gugatan yang diadukan pasangan calon nomor urut 1. Kenapa kami siap karena kami bekerja sesuai mekanisme yang ada di PKPU dan perundang-undangan," katanya.
BACA JUGA:Dengan Skor 4,08, Pemkab Bekasi Tunjukkan Adaptasi Era Digital di Evaluasi SPBE 2024
BACA JUGA:Polisi Berlakukan Satu Arah untuk Mengatasi Kepadatan di Jalur Wisata Garut
Dia menjelaskan bahwa pihaknya diwajibkan untuk selalu berada dalam kondisi siaga dan siap sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Hal ini termasuk dalam menghadapi dan menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu atau pilkada. Gugatan semacam itu biasanya muncul saat pelaksanaan pemilu atau pilkada berlangsung.
Sebelum memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya terlebih dahulu akan menghadiri rapat konsolidasi nasional yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Rapat ini diikuti oleh seluruh perwakilan KPU yang sedang menghadapi gugatan di MK. Dalam rapat tersebut, setiap pihak akan diberikan kesempatan untuk mempelajari dengan seksama berbagai poin atau hal yang mungkin akan menjadi objek permasalahan dalam persidangan nanti.
"Nanti divisi hukum akan mengikuti rapat konsolidasi nasional di KPU RI guna menghadapi persidangan yang akan digelar di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia secara resmi telah meregistrasi perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur 2024. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Herman-Ibang.
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tasikmalaya
BACA JUGA:KPU Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Tingkat Partisipasi Pemilih
Koordinator tim kuasa hukum pasangan Herman-Ibang, Oden Muharam Junaedi, menjelaskan bahwa gugatan sengketa tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor registrasi 200/PHPU.BUP-XXIII/2025. Proses registrasi ini dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, tepatnya pada pukul 14.00 WIB.
Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur bertindak sebagai pihak termohon dalam sengketa tersebut.
Sumber: