Mengenal Sistem Pemerintahan Oligarki di Indonesia yang Hanya Dikuasai Orang-Orang Tertentu
Mengenal Sistem Pemerintahan Oligarki di Indonesia-RJ-
- Roman Abramovich pemilik klub sepak bola Chelsea dan perusahaan investasi di Inggris. Abramovich juga pernah menjabat sebagai Gubernur di Rusia.
- Oleg Deripaska pemilik En+ Group, sebuah perusahaan energi Rusia.
- Russel Company yang adalah perusahaan aluminium terbesar kedua di dunia, yang pernah dipimpin oleh individu terkaya di Rusia.
Orang-orang ini memainkan peranan penting dalam mengendalikan ekonomi dan politik di Rusia.
Oligarki di Indonesia
Berbeda dengan Rusia, Indonesia adalah negara yang besar dengan sumber daya alam yang melimpah dan budaya struktural yang kuat. Kondisi ini memungkinkan munculnya kartel-kartel kecil yang memonopoli sumber daya. Meskipun secara resmi Indonesia adalah negara demokrasi, menurut pakar politik seperti Jefri Winters dan Benjamin Page, Indonesia juga merupakan negara oligarki dengan bentuk yang bervariasi.
Dua Bentuk Oligarki di Indonesia
1. Partai Politik
Banyak partai politik di Indonesia digerakkan oleh kepentingan pemilik modal dalam partai dan kepemimpinannya. Hal ini tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
2. Face Sharing atau Pembagian Kekuasaan
Dalam politik Indonesia, sering terjadi pembagian kekuasaan antara pihak-pihak yang menang atau kalah, yang mengamankan kedua belah pihak untuk tetap berada dalam kekuasaan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Pramono Anung Dari Seskab
BACA JUGA:Prabowo Ingin Percepat Pembangunan IKN, Jokowi Serahkan Keputusan kepada Presiden Baru
Meskipun salah satu pihak kalah, sistem ini memungkinkan mereka untuk tetap berpengaruh dalam kontestasi politik.
Kasus PDIP pada Tahun 2019:
Pada tahun 2019, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) menang mayoritas dan memegang kendali pemerintahan melalui koalisi terbesar dalam sejarah Indonesia. Namun, media dan jurnal asing menuduh kepemimpinan PDIP berusaha merampas wewenang legislatif dan kepresidenan dengan mengganggu pemilihan umum serta mempengaruhi konstitusi Indonesia.
Sumber: