UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024

UU Pilkada dan Pemilu Jadi Undang-Undang Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi UU Pemilu dan Pilkada Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang Tahun 2024.-Mahkamah Konstitusi-Laman resmi Mahkamah Konstitusi

 

Sebanyak 18 dari 158 putusan perkara pengujian undang-undang yang diputus itu dikabulkan oleh MK. Sementara 77 perkara ditolak, 31 perkara tidak bisa diterima, 22 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, serta dua perkara lainnya bukan kewenangan Mahkamah.

 

BACA JUGA:Muhammadiyah Ingatkan Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah Pasca Pilkada 2024

BACA JUGA:Pasca Pilkada Serentak 2024, Kemenag Imbau Umat Tetap Rukun dan Damai

 

Lebih lanjut dia mengatakan, rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang pada 2024 merupakan 71 hari kerja per perkara.

 

Angka rata-rata itu, ucap Suhartyo, relatif cepat mengingat MK selama 2024 tidak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama hampir tiga bulan karena memprioritaskan perkara sengketa pemilu.

 

Sementara itu jika ditarik dari sejak MK berdiri pada 2023 sampai 2024, lembaga peradilan tersebut sudah memutus 4.046 perkara. Sebanyak 1.897 putusan di antaranya adalah perkara pengujian undang-undang.

Sumber: