PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!

PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa. (31122024). ANTARAMentari Dwi Gayat--

Bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025.

Diskon biaya listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan daya listrik hingga 2200 VA.

 

BACA JUGA: Menko Airlangga: Pengaturan PPN 12 Persen pada Barang Cukup Melalui PMK

BACA JUGA:Cek Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tak Kena Dampak PPN 12 Persen, Berlaku Tahun 2025

 

Insentif Kendaraan Listrik (EV):

PPN DTP untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu.

Pembebasan bea masuk EV CBU dan insentif PPnBM untuk kendaraan listrik hybrid.

Dukungan untuk UMKM dan Industri Padat Karya:

Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025.

Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Sri Mulyani optimis kombinasi kebijakan pajak dan stimulus ini dapat memperbaiki kondisi ekonomi dan menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2025. "Kita berharap dengan kombinasi itu maka kondisi masyarakat akan jauh bisa diperbaiki, juga kondisi perekonomian, tekanan, dan juga tadi pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Sumber: beranda antara