PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025: Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Ini Detailnya!
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa. (31122024). ANTARAMentari Dwi Gayat--
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
BACA JUGA:Ancaman Efek PPN 12% Terhadap Pasar Modal Syariah
Kelompok Kapal Pesiar Mewah
Termasuk yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas atau Tidak Mengalami Kenaikan PPN
Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 11 persen tetap berlaku untuk barang dan jasa lainnya yang tidak termasuk kategori mewah. Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula tetap bebas dari PPN.
Untuk jasa yang dibebaskan dari PPN meliputi:
Tiket kereta api, jasa angkutan umum, dan penyeberangan.
Jasa pendidikan dan kesehatan.
Jasa keuangan, asuransi, dan dana pensiun.
Stimulus untuk Masyarakat dan Dunia Usaha
Sebagai bagian dari langkah untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sebesar Rp265,6 triliun. Berikut rincian stimulus tersebut:
Bantuan untuk Masyarakat:
Sumber: beranda antara