Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol
Ilustrasi botol minuman alkohol.--Foto: Pixabay
RADAR JABAR - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah mengambil langkah tegas dengan melarang penjualan minuman beralkohol selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana akhir tahun yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran mengenai larangan menjual minuman beralkohol pada momentum musim libur akhir tahun ini," kata Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol selama musim liburan Natal dan Tahun Baru diberlakukan sebagai langkah strategis untuk menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat dapat menikmati momen akhir tahun dengan nyaman tanpa adanya gangguan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
BACA JUGA:Polisi Terapkan One Way, 27 Ribu Kendaraan Padati Puncak di Hari Natal
BACA JUGA:Pemprov Jabar: Kemajuan Pemenuhan Sanksi Administratif TPA Sarimukti Mencapai Hasil Signifikan
"Tidak boleh ada yang menjual minuman keras. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk nanti dilakukan sweeping di sejumlah titik yang biasa menjual minuman beralkohol," katanya.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan surat edaran yang mengatur berbagai aspek lain dari perayaan Tahun Baru 2025. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun. Pemerintah menetapkan bahwa semua kegiatan yang berkaitan dengan perayaan malam Tahun Baru harus selesai paling lambat pukul 02.00 WIB.
"Kegiatan perayaan harus berakhir pukul 02.00 WIB. Ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Basuki Rahmat, menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran Nomor: 6568 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan libur perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.
BACA JUGA:19 Narapidana di Lapas Kesambi Terima Remisi Natal 2024
BACA JUGA:Polresta Bogor Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru
Surat edaran tersebut disusun berlandaskan pada Peraturan Daerah Nomor: 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan dan tata kelola pariwisata di wilayah Kabupaten Karawang.
Tidak hanya itu, surat edaran ini juga mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor: 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
Aturan ini kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman. Dengan kombinasi dasar hukum tersebut, kebijakan yang diatur dalam surat edaran ini memiliki legitimasi yang kuat untuk diterapkan.
Sumber: antaranews.com