Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol

   Amankan Perayaan Akhir Tahun, Pemkab Karawang Terbitkan Larangan Peredaran Alkohol

Ilustrasi botol minuman alkohol.--Foto: Pixabay

Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah pelarangan secara tegas terhadap penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Basuki menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung terciptanya suasana libur Natal dan Tahun Baru yang kondusif bagi seluruh masyarakat.

Bahkan untuk tempat-tempat yang telah memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan.

"Penjualan miras di tempat yang sudah berizin pun akan diawasi ketat. Kami akan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi," katanya.

Menurut dia, Satpol PP Karawang akan melaksanakan pengawasan secara intensif untuk memastikan implementasi surat edaran tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindak.

Tindakan penghentian kegiatan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran, dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sumber: antaranews.com