19 Narapidana di Lapas Kesambi Terima Remisi Natal 2024
Para narapidana saat merayakan Natal di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon, Jawa Barat, Rabu (25/12/2024).--ANTARA/Fathnur Rohman
RADAR JABAR - Sebanyak 19 narapidana di Lapas Kelas I Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2024 sebagai penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa tahanan.
“Jumlah narapidana di Lapas Kelas I Kesambi saat ini sebanyak 920 orang. Dari jumlah tersebut, 25 orang merupakan Nasrani, dan 19 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi,” kata Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cirebon, Rommy Waskita Pambudi, Rabu (24/12).
Rommy menjelaskan bahwa enam warga binaan Nasrani lainnya tidak memenuhi syarat remisi. Tiga di antaranya sedang menjalani hukuman seumur hidup, satu terpidana mati, dan dua lainnya dinyatakan melanggar aturan selama masa tahanan.
Ia menekankan bahwa syarat utama untuk memperoleh remisi adalah narapidana telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik tanpa pelanggaran tata tertib.
BACA JUGA:Polresta Bogor Larang Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru
BACA JUGA:Kemenko Pangan dan Pemprov Jabar Atur Strategi Penguatan Ketahanan Pangan Jawa Barat Mulai 2025
Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi antara satu hingga dua bulan, tergantung pada ketentuan yang berlaku dan hasil penilaian perilaku narapidana.
“Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa perilaku baik selama menjalani masa tahanan dapat memberikan manfaat nyata bagi warga binaan,” ujar Rommy.
Ia menambahkan bahwa remisi adalah bagian dari program pemerintah yang rutin diberikan pada momen-momen tertentu, termasuk perayaan keagamaan, untuk memotivasi narapidana agar terus berperilaku baik dan mempercepat proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Selain pemberian remisi, Lapas Kesambi juga mengadakan berbagai kegiatan keagamaan untuk membantu narapidana mendalami ajaran agama dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial setelah menyelesaikan masa tahanan.
BACA JUGA:SDN 2 Cipanas Raih Juara 2 Lomba Baca Puisi Tingkat Kabupaten Bandung Barat yang Diselenggarakan DLH
BACA JUGA:Lahan Longsor di Bogor Kini Disulap Jadi Ruang Publik untuk Warga
“Melalui kegiatan keagamaan, kami ingin membentuk warga binaan yang tidak hanya patuh terhadap aturan di lapas, tetapi juga siap berintegrasi kembali dengan masyarakat setelah masa hukumannya selesai,” ujarnya.
Salah satu penerima remisi, Andreas Alexander Ginting, mengungkapkan rasa syukurnya atas pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Andreas, yang menjalani hukuman pidana enam tahun, menganggap remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri.
Sumber: antara