Polisi Beberkan Kronologi Kasus KDRT Istri Kepada Suami, Selingkuh dengan 2 Pria
Kronologi Kasus KDRT Istri Kepada Suami, Selingkuh dengan 2 Pria-Ist-
RADAR JABAR - Pihak kepolisian mengungkap tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang istri berinisial MS (31 tahun) terhadap suaminya, AG (35 tahun).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah AG mendapati MS sedang berselingkuh. Setelah itu, MS melakukan kekerasan terhadap AG, bahkan menyeretnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
"Kami sampaikan juga bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali. Itu hasil keterangan yang disampaikan kepada penyidik demikian," ujar Nicolas di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Menurutnya, MS melakukan tindakan kejam dengan menyeret AG menggunakan mobil setelah ketahuan berselingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," jelas Nicolas.
BACA JUGA:Kasus KDRT, Armor Toreador Minta Maaf dan Jalani Sidang Perdananya di PN Cibinong
BACA JUGA:Kasus KDRT Armor Toreador: Siap Hadapi Proses Hukum di PN Cibinong
Dalam kejadian tersebut, diketahui bahwa MS melakukan tindakannya di beberapa lokasi, salah satunya saat ia hendak tidur. AG sempat melacak ponsel milik tersangka yang sedang bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat, 8 Desember 2024.
"Bahwa tersangka berada di apartemen melalui sambungan video call dengan korban. Menjelaskan kepada korban berpamitan untuk tidur, namun korban merasa curiga. Selanjutnya memeriksa posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur dan berhenti di TKP," lanjutnya.
Selanjutnya, korban berusaha mendekati pelaku, namun MS mengabaikan AG dan langsung masuk ke dalam mobilnya. Setelah itu, AG diseret, sehingga mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Ketika korban mencoba masuk ke dalam mobil, tersangka tetap tidak menghiraukannya dan terus mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah kaki. Setelahnya, korban mencoba menghubungi istrinya, namun tidak mendapatkan tanggapan. Nicolas menyebutkan bahwa pihak kepolisian kini fokus menangani kasus KDRT setelah laporan dibuat, sementara laporan terkait dugaan perzinaan sudah disampaikan ke Polda Metro Jaya.
"Dugaannya demikian (berselingkuh dengan dua pria). Tapi LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dengan (Pasal) 284 perzinaannya. Itu dilaporkan di Polda Metro Jaya Di Krimum Polda Metro Jaya. Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," paparnya.
Sumber: