PBB Minta Pendapat Nasihat Mahkamah Internasional Mengenai Kewajiban Israel di Palestina yang Diduduki
Kondisi Jabalia, Gaza akibat serangan Israel-gazanotice-X
RADAR JABAR - Majelis Umum PBB secara resmi meminta Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat nasihat terkait kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, khususnya mengenai keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi internasional, dan negara ketiga di wilayah Palestina yang diduduki, pada Senin (23/12).
Permintaan ini muncul di tengah ketegangan yang semakin meningkat di kawasan tersebut, serta meningkatnya perhatian internasional terhadap kebutuhan kemanusiaan dan pembangunan di Palestina.
Salah satu faktor pendorongnya adalah keputusan Israel untuk melarang operasi badan pengungsi Palestina PBB, UNRWA, dan tantangan yang dihadapi agen-agen PBB lainnya dalam memberikan bantuan ke Gaza selama setahun terakhir.
Mahkamah Internasional, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, merupakan badan peradilan tertinggi PBB. Meskipun pendapat nasihat yang diberikan oleh ICJ memiliki bobot hukum dan politik yang besar, pendapat tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum karena kurangnya mekanisme penegakan hukum.
BACA JUGA:Israel Dirikan Pos Permukiman Ilegal di Area B Tepi Barat, Memicu Protes Internasional
BACA JUGA:Donald Trump Kembali Ungkit Keinginan AS untuk Kuasai Greenland
Menurut hukum humaniter internasional, kekuatan pendudukan diwajibkan untuk menyetujui upaya bantuan bagi yang membutuhkan, memfasilitasi program-program tersebut dengan segala cara yang tersedia, serta memastikan akses terhadap makanan, perawatan medis, kebersihan, dan layanan kesehatan yang memadai.
Meski undang-undang baru Israel tidak secara eksplisit melarang operasi UNRWA di Tepi Barat dan Gaza, diperkirakan akan ada hambatan signifikan terhadap kemampuan badan tersebut untuk berfungsi secara efektif. UNRWA telah digambarkan oleh pejabat senior PBB dan Dewan Keamanan sebagai pilar penting dalam upaya bantuan kemanusiaan di Gaza.
Di tengah konflik yang terus berlangsung, Israel melanjutkan serangan di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.300 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023.
Selain itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) bulan lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutal yang dilancarkan di Gaza.
Sumber: antara