Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Oleh KPK, Terlibat Kasus Harun Masiku
Kronologi Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto-Ist-
Sesuai permintaan tersebut, Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura melalui Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, yang disalurkan melalui perantara Agustiani Tio.
Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap delapan orang terkait kasus ini. Mereka semua telah disidangkan. Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, tetapi bebas bersyarat pada 2021. Sementara itu, Harun Masiku masih buron hingga kini.
KPK saat ini telah mencekal lima orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sesuai dengan SK Nomor 942/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri.
Salah satu dari lima orang yang dicekal adalah Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku.
Tiga orang lainnya yang juga dicekal adalah pengacara PDIP, yakni Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), dan Donny Tri Istikomah (DTI), serta mantan istri Saeful Bahri, Dona Berisa (DB). Saeful Bahri sendiri adalah kader PDIP yang sebelumnya diduga memiliki kedekatan dengan Hasto Kristiyanto dan diduga telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Sumber: