Kebijakan Baru SKB Tiga Menteri Berikan Kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk Memiliki Rumah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri), Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (kedua kanan), dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (kanan) saat disambut Sekda Jabar Herman Suryatman ketik--ANTARA/Ricky Prayoga
RADAR JABAR - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PKP, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), memberikan manfaat besar bagi masyarakat kecil.
Dalam kebijakan ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak perlu lagi membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat membangun rumah.
"Tolong sampaikan, terutama pada masyarakat kecil, bahwa sekarang membangun rumah BPHTB-nya tidak perlu bayar lagi, gratis," ujar Maruarar saat kunjungan di Rusunawa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu (18/12).
Selain itu, kebijakan ini juga menghapus biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta mempercepat proses pengajuan izin dari 28 hari menjadi hanya 10 hari.
BACA JUGA:Tim Pengendalian Bersama DKPP Kendalikan Inflasi dan Pengujian Komoditas di Pasar Soreang
BACA JUGA:KPID Jabar Waspadai Ancaman Konten Tak Bertanggungjawab
"Selain itu, tolong sampaikan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga dibebaskan untuk yang nilainya di bawah Rp2 miliar," tambahnya.
Maruarar mengimbau agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti SKB tiga menteri ini dengan mengeluarkan kebijakan lokal, sehingga penyediaan rumah murah untuk MBR dapat terealisasi lebih cepat.
"Dari SKB ini nanti akan diturunkan menjadi peraturan kepala daerah. Sehingga makin banyak masyarakat yang memiliki rumah," jelasnya.
Sebagai informasi, kriteria MBR diatur melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023, yang mengatur besaran penghasilan MBR serta batasan luas lantai untuk rumah umum dan rumah swadaya.*
Sumber: antara