Hakim Tolak PK Terpidana Tanda Babak Akhir Kasus Vina Cirebon

Hakim Tolak PK Terpidana Tanda Babak Akhir Kasus Vina Cirebon

Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina-Ilustrasi/Unsplash-

RADAR JABAR - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 kini mencapai babak akhir setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah kisahnya diadaptasi ke layar kaca, yang kemudian dimanfaatkan oleh para terpidana, termasuk Saka Tatal, untuk mengajukan PK ke MA.

Permohonan PK dari tujuh terpidana dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK dengan nomor 198 PK/PID/2024 diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya, yang disidangkan oleh majelis hakim dengan Burhan Dahlan sebagai ketua, serta Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota.

Kedua, PK dengan nomor 199 PK/PID/2024 diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, yang dipimpin oleh Burhan Dahlan bersama Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota. Namun, MA menolak seluruh permohonan PK dari ketujuh terpidana tersebut.

Saka Tatal, yang telah menyelesaikan hukuman penjaranya, turut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Perkara dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 tersebut disidangkan oleh hakim tunggal Prim Haryadi.

Sama seperti tujuh terpidana lainnya, PK yang diajukan Saka Tatal juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA:Kasus Vina Semakin Terang, Dedi Mulyadi Sebut Hukum Itu Fakta dan Data Bukan Halu dan Cocoklogi

BACA JUGA:Reza Indragiri Amriel: Bukti Komunikasi Elektronik Kunci Mengungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut ditolak karena majelis hakim yang menangani perkara tidak menemukan adanya kekhilafan dalam putusan judex facti maupun judex juris dalam proses pengadilan terhadap para terpidana.

"Bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," kata Yanto di Gedung MA, Senin (16/12).

Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016, ketika Vina yang saat itu berusia 16 tahun berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melintasi Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Rombongan korban dikabarkan menjadi sasaran pelemparan batu oleh para pelaku, yang kemudian mengejar mereka dan teman-temannya. Dalam pengejaran tersebut, para pelaku membawa bambu sebagai senjata dan memepet kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky.

Akibatnya, keduanya kehilangan kendali dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sementara, rekan korban yang lain melarikan diri. Para pelaku disebut membawa Vina dan Eky ke sebuah tempat sepi yang ada di depan SMPN 11 Kota Cirebon. Pelaku diduga melakukan penganiayaan kepada korban dan melakukan pemerkosaan kepada Vina.

Sumber: