Hakim Tolak PK Terpidana Tanda Babak Akhir Kasus Vina Cirebon
Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina-Ilustrasi/Unsplash-
Setelah menghabisi nyawa keduanya, pelaku melakukan alibi dengan membawa keduanya ke Jembatan Kepompongan agar terlihat sebagai korban kecelakaan. Polisi lalu menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Tujuh pelaku dalam kasus ini, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal (23) menerima vonis 8 tahun penjara karena saat kejadian ia masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Para terpidana sempat mengajukan perlawanan hukum, namun hukuman mereka tetap tidak berubah baik di tingkat banding maupun kasasi.
Pada tahun 2024, mereka kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Setelah melalui proses persidangan, MA membacakan putusan PK terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin, 16 Desember 2024.
Sumber: