Mahkamah Agung Akan Putuskan PK Saka Tatal Setelah Sidang di PN Cirebon
Suasana persidangan PK dari pemohon Saka Tatal terkait kasus Vina dan Eky di PN Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7)--ANTARA/Fathnur Rohman
RADAR JABAR - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rizqa Yunia, menyatakan bahwa keputusan mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak pemohon, Saka Tatal, akan ditentukan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah persidangan di Cirebon, Jawa Barat, selesai.
"Sebelum sidang ini ditutup, kami mengingatkan kembali bahwa perkara PK ini yang memberikan putusannya atau mengabulkannya adalah Majelis Hakim di MA," ujar Rizqa dalam persidangan di PN Cirebon, Rabu (24/7).
BACA JUGA:Empat Orang Pengedar Ribuan Obat Terlarang Dibekuk Polres Cianjur
Rizqa menjelaskan bahwa PN Cirebon hanya bertugas menerima berkas pengajuan PK, termasuk bukti baru atau novum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal pada 8 Juli 2024. Setelah berkas diterima, pihak PN langsung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum pemohon.
Rizqa menyebutkan bahwa sidang berjalan lancar, dengan kuasa hukum Saka Tatal berhasil menyampaikan memori PK yang terdiri dari 55 lembar dokumen.
“Pembacaan memori PK sudah disampaikan oleh kuasa hukum pemohon. Namun dari pihak termohon meminta waktu untuk menanggapi, kita beri waktu,” jelasnya.
Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak termohon, yakni jaksa penuntut umum, terkait memori PK. Jika tidak ada kendala, sidang kedua akan digelar di PN Cirebon pada Jumat, 26 Juli, pukul 09.00 WIB.
“Pihak pemohon dan termohon diharapkan bisa hadir. Sebab dalam perkara ini kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus perkara PK. Hanya menerima, kemudian mengirimkan ke MA,” ungkap Rizqa.
Sementara itu, Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyampaikan bahwa pada sidang perdana, pihaknya telah menjelaskan secara terperinci novum yang diajukan untuk mendukung agar PK dikabulkan.
BACA JUGA:PLN Icon plus Regional Jawa Barat Meriahkan program Gelegar PLN Mobile 2024
Ia menyampaikan bahwa ada 10 novum yang sudah disampaikan ke PN Cirebon, dengan salah satu poin utamanya adalah meragukan adanya tindakan pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa Vina dan Eky pada 2016.
“Ada 10 novum atau bukti terbaru yang kami yakinkan, kasus ini adalah kecelakaan. Kami meminta dan memohon, diperiksa secara teliti serta jelas novum ini. Sehingga bisa mengabulkan PK,” ujar Krisna.
Krisna menegaskan bahwa pihaknya optimistis PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga Saka Tatal bisa terbebas dari semua tuduhan dalam kasus Vina dan Eky.
Sumber: antara