Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkotika di Bandung

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkotika di Bandung

Bareskrim Polri Ungkap Laboratorium Narkotika di Bandung--Antara

RADAR JABAR- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap keberadaan laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid vape di sebuah kawasan perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

 

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba serupa yang sebelumnya ditemukan di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

 

“Kasus ini berkembang hingga ditemukan laboratorium klandestin untuk produksi happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil investigasi lebih lanjut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bandung, Kamis yang dikutip dari laman Antara.

 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dengan inisial SR, SP, dan IV. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika ini.

 

“SR bertugas sebagai penghubung, SP meracik bahan baku, dan IV berperan sebagai pengemas,” jelasnya.

 

BACA JUGA:Dijadikan Tempat Produksi Narkotika, Rumah Mewah di Bojongsoang Digerebek Polisi

 

 

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape berbagai rasa, bahan baku narkotika, serta peralatan produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia lainnya.

 

“Total barang bukti yang kami amankan diperkirakan bernilai Rp670,8 miliar. Operasi ini juga berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.

 

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga terkait dengan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Para pelaku menggunakan modus menyamarkan lokasi produksi di perumahan untuk menghindari perhatian warga dan pihak berwenang.

 

Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru.

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," pungkas Asep.

 

Sumber: