Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah Ungkap Kebijakan PPN untuk Pertumbuhan Berkelanjutan dan Keadilan Pajak --(Sumber Gambar: Antara)

RADAR JABAR - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 2025 telah menjadi sorotan berbagai kalangan.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, Said menjelaskan bahwa negara membutuhkan penerimaan lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diputuskan untuk diterapkan.

“Ini adalah upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang mendukung pembangunan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Said.

 

BACA JUGA:Sri Mulyani Kumpulkan Pimpinan Kemenkeu Bahas Reformasi dan Pajak 2025 Jelang Akhir Jabatan

BACA JUGA:Pemerintah Serap Rp25,88 Triliun Dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

 

Meski demikian, ia menekankan bahwa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging segar, susu, dan buah-buahan segar akan tetap bebas dari PPN untuk melindungi daya beli masyarakat kelas bawah.

Kenaikan PPN ini juga menyasar barang-barang mewah, termasuk kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas. Hal ini bertujuan agar kelompok ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Namun, Said mengakui bahwa kontribusi pajak barang mewah terhadap penerimaan negara tidak terlalu signifikan, dengan rata-rata hanya 1,3 persen dari total penerimaan sepanjang 2013–2022. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini mampu menggenjot penerimaan pajak secara lebih luas.

Potensi Dampak dan Mitigasi

Said tidak memungkiri bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, Banggar DPR meminta pemerintah menjalankan langkah-langkah mitigasi yang komprehensif.

 

BACA JUGA:Klarifikasi Terkait Pajak Hiburan Naik Jadi 40-75 Persen, Lydia Kurniawati Christyana: Jangan Digeneralisasi

Sumber: antara