Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Nusron Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah Telantar

Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Nusron Sediakan 79 Ribu Hektare Tanah Telantar

Nusron Alokasikan Tanah Telantar untuk Wujudkan Program 3 Juta Rumah--Istimewa

RADAR JABAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan strategis, termasuk penyediaan lahan untuk program pembangunan Tiga Juta Rumah. Nusron menyampaikan bahwa sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan sebagai permukiman guna mendukung program nasional tersebut.

"Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis (05/12/2024).

Dalam kaitannya dengan penyediaan tanah, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya enam aspek penting di bidang pertanahan yang memiliki hubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha. Aspek-aspek ini berkaitan erat dengan pembangunan rumah dan permukiman, yang menjadi bagian dari program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

"Penyediaan tanah, sertipikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, red), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi, red), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung," terang Menteri ATR/Kepala BPN.

BACA JUGA:Gunung Semeru Erupsi Berturut-turut Kamis Malam, Ini Imbauan Resmi dari BPBD

BACA JUGA:Kemenhub Sediakan 29.972 Tiket Gratis Kapal Laut untuk Natal dan Tahun Baru

Menteri Nusron Wahid memberikan imbauan penting kepada para pelaku usaha di sektor properti terkait aspek Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Beliau meminta agar mereka secara proaktif memeriksa kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku di daerah masing-masing.

Langkah ini sangat penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang di berbagai wilayah, yang dapat berujung pada masalah hukum atau kendala dalam pelaksanaan proyek.

Menteri Nusron menekankan pentingnya pengecekan ini karena saat ini masih ada banyak wilayah di Indonesia yang belum memiliki RTRW atau RDTR secara lengkap.

"Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000. Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha," ungkap Nusron Wahid.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Hakim PN Surabaya

BACA JUGA:Presiden Prabowo Undang Perusahaan Jepang untuk Berpartisipasi dalam Proyek Tanggul Laut Raksasa

Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100-150 ribu hektare setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

"Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu," jelas Menteri Nusron.

Sumber: