BPKN Tegaskan Apple Harus Penuhi Regulasi TKDN untuk Jual Produk di Indonesia
Produk apple 16 pro --Foto: Apple
RADAR JABAR - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Heru Sutadi, menegaskan bahwa perusahaan teknologi raksasa seperti Apple harus tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia jika ingin memasarkan produk atau layanannya di pasar domestik. Pernyataan ini disampaikan Heru dalam sebuah diskusi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Heru juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak-hak konsumen sebagai aspek mendasar dalam setiap transaksi produk atau layanan. Ia menjelaskan bahwa konsumen di Indonesia berhak mendapatkan perlindungan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Perlindungan ini meliputi hak untuk memperoleh informasi yang jelas, lengkap, dan transparan tentang produk atau layanan yang ditawarkan.
"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru. Heru menjelaskan bahwa dalam menggunakan sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang akurat, jelas, dan benar.
BACA JUGA:Puan Maharani Tegaskan Energi Politik Nasional Harus Diarahkan untuk Pembangunan Bangsa
Salah satu informasi penting yang perlu diketahui oleh konsumen adalah apakah nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut sudah terdaftar. Pendaftaran IMEI sangat penting karena hanya perangkat dengan nomor IMEI terdaftar yang dapat digunakan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa konsumen juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan ketika menggunakan produk, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen.
Untuk memastikan keamanan ini, setiap ponsel yang masuk ke pasar Indonesia telah melalui proses pengujian oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pengujian tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut aman digunakan, baik dari sisi kesehatan maupun dari aspek teknologi yang diusung.
BACA JUGA:DPR Sahkan Capim dan Calon Dewas KPK Periode 2024-2029
BACA JUGA:Inilah Daftar 55 Kosmetik Berbahaya yang Ditemukan BPOM, Hindari Segera!
Selain itu, layanan purnajual dan mekanisme pengaduan konsumen juga menjadi aspek penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Heru menjelaskan bahwa jika sebuah perangkat atau gawai dijual secara resmi di Indonesia, maka konsumen berhak mendapatkan layanan purnajual yang terjamin.
Layanan ini mencakup dukungan teknis, perbaikan, atau penggantian perangkat jika terjadi masalah, sehingga konsumen merasa aman dan terlindungi.
Sumber: