BPKN Tegaskan Apple Harus Penuhi Regulasi TKDN untuk Jual Produk di Indonesia
Produk apple 16 pro --Foto: Apple
Namun, Heru mengingatkan bahwa konsumen yang membeli perangkat dari pasar ilegal atau yang tidak resmi kemungkinan besar akan menghadapi berbagai kendala. Salah satu risiko utama adalah tidak terjaminnya layanan purnajual.
Selain itu, perangkat tersebut mungkin tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi, karena nomor IMEI-nya tidak terdaftar. Hal ini tentu akan merugikan konsumen, baik dari segi ekonomi maupun kenyamanan penggunaan.
Selain berbicara tentang hak konsumen, Heru juga menyoroti pentingnya produsen, termasuk Apple, untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Aturan ini mewajibkan produk yang dijual di Indonesia memiliki minimal 35 persen komponen lokal.
Heru menilai bahwa kebijakan TKDN ini mencerminkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang bagi kontribusi lokal dalam produk impor.
Sumber: