Pemerintah Rencanakan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak
Pemerintah Rencanakan 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak --(Sumber Gambar : Antara)
RADAR JABAR - Pemerintah sedang merencanakan penetapan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut dirinya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas rencana tersebut.
"Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujar Prasetyo usai melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat.
Prasetyo mengakui bahwa penetapan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional adalah keputusan yang penting. Dengan Pilkada yang akan diadakan serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, ini menjadi langkah untuk memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilihan tanpa harus terganggu oleh aktivitas kerja atau sekolah.
"Mohon maaf ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 yang digelar di Sentul, Kamis (7/11), menyatakan bahwa persiapan Pilkada Serentak 2024 sudah hampir sempurna, mencapai 99 persen.
BACA JUGA:Libur Nasional Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bogor Optimis Capai Target Partisipasi 85 Persen
BACA JUGA:Tiga Strategi Kandidat Cagub untuk Revitalisasi Pasar Tanah Abang di Pilkada DKI Jakarta 2024
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU telah mengamankan logistik yang dibutuhkan untuk pemilihan di seluruh daerah, bahkan pada hari ini juga dilakukan pelantikan serentak untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) oleh KPU di seluruh Indonesia.
Pilkada ini akan mencakup pemilihan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, dengan total 1.557 pasangan calon yang akan bertarung, termasuk 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dengan adanya libur nasional, pemerintah berharap tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 akan lebih optimal. Hari libur ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memberikan suara tanpa terganggu oleh kegiatan sehari-hari.
Sumber: beranda antara