Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah

Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah

Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah -ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay/ Pexels)

Proses ini penting untuk memastikan bahwa kondisi PSU sesuai dengan perencanaan dan standar yang ditetapkan.

6. Penyusunan Berita Acara

Jika PSU dinyatakan memenuhi syarat, tim verifikasi akan menyusun berita acara penyerahan yang mencakup perjanjian dan daftar rencana tapak. Berita acara ini akan menjadi bukti bahwa PSU telah diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

 

BACA JUGA:Pemkab Indramayu Bangun Perumahan Subsidi sebagai Solusi Relokasi Korban Banjir Rob

BACA JUGA:Bupati Bandung Apresiasi Penyerahan PSU Damar Mas Berbarengan Peresmian SMPN 1 Banjaran

 

7. Penandatanganan Berita Acara

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara antara pengembang dan pemerintah daerah sebagai tanda bahwa PSU resmi diserahkan.

8. Pencatatan sebagai Barang Milik Daerah

Setelah penandatanganan, PSU akan dicatat sebagai barang milik daerah. Dengan pencatatan ini, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola dan merawat PSU untuk kepentingan masyarakat.

Estimasi Waktu Proses

Alur serah terima PSU ini biasanya memakan waktu antara 30 hingga 150 hari, tergantung kebijakan dan kelengkapan berkas yang diajukan.

Pentingnya Serah Terima PSU yang Tepat

Penyerahan PSU yang tepat waktu dan sesuai prosedur sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas publik seperti jalan, taman, dan jaringan air bersih dapat dikelola dengan baik. Proses ini juga membantu menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan, tanpa ada beban tambahan terkait pemeliharaan fasilitas umum.

Sumber: @disperkimtankabbdg