Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah
Alur Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh Pengembang ke Pemerintah Daerah -ilustrasi-(Sumber Gambar : Pixabay/ Pexels)
RADAR JABAR - Buat para pengembang perumahan, serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke pemerintah daerah itu bukan sekadar formalitas. Proses ini adalah langkah penting untuk memastikan fasilitas publik di lingkungan perumahan bisa dikelola dan dipelihara dengan baik oleh pihak pemerintah, sehingga penghuni juga bisa menikmati fasilitas yang nyaman dan terawat.
Nah, @Radar Jabar kali ini telah merangkum langkah-langkah serah terima PSU berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 4 Tahun 2021 yang disampaikan oleh instagram @Disperkimtankabbdg. Berikut alurnya!
Alur Serah Terima PSU oleh Pengembang Ke Pemerintah Daerah Menurut Perbup No 4 Tahun 2021
1. Pengajuan Permohonan
Langkah pertama dalam alur serah terima PSU adalah pengajuan permohonan oleh pengembang. Pengembang perlu menyerahkan surat permohonan kepada pemerintah daerah, yaitu Bupati atau Walikota, lengkap dengan dokumen-dokumen pendukung.
Nah untuk lebih lanjut, bisa baca perbup no 4 tahun 2021 dan lihat lampiran yang ada di bagian belakang, disana sudah termuat contoh - contoh surat dari mulai pengajuan hingga serah terima PSU.
2. Penugasan Tim Verifikasi
Setelah menerima permohonan, Bupati atau Walikota akan menugaskan tim verifikasi untuk memeriksa kelayakan penyerahan PSU ini.
Tim verifikasi biasanya terdiri dari anggota dinas terkait yang akan menilai apakah PSU sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Kang DS Targetkan Tahun 2024 Ratusan PSU Perumahan Diterima Pemda Kabupaten Bandung
BACA JUGA:Serah Terima PSU, Bupati Bandung Hadir di Tengah Masyarakat untuk Berikan Solusi Terbaik
3. Verifikasi Berkas
Tim dari dinas terkait, misalnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), akan memeriksa dokumen yang diajukan oleh pengembang. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua berkas lengkap dan sesuai persyaratan.
4. Klarifikasi dan Rapat
Setelah berkas diverifikasi, tim verifikasi akan mengundang pengembang untuk melakukan rapat klarifikasi.
Dalam pertemuan ini, pengembang akan memaparkan kondisi PSU dan membahas berbagai hal terkait berkas administrasi.
5. Penilaian Lapangan
Setelah rapat klarifikasi, tim verifikasi akan melakukan penilaian langsung di lapangan untuk mengecek apakah kondisi fisik PSU sesuai dengan data administratif yang diajukan.
Sumber: @disperkimtankabbdg