Tindaklanjuti Program Prioritas Presiden Prabowo, Polresta Bandung Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
Tindaklanjuti Program Prioritas Presiden Prabowo, Polresta Bandung Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal--(Sumber Gambar : Yusup/Radar Jabar)
BACA JUGA:Polres Garut Amankan Ratusan Knalpot Bising yang Mengganggu Kenyamanan Publik
"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang," tuturnya.
"Jika longsor terjadi terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara," jelasnya.
Kusworo mengungkapkan untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peratutan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
"Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100 miliar," pungkasnya. (ysp).
Sumber: