Ditetapkan Tersangka, Gunawan Sadbor Resmi Ditahan di Sel Mapolres Sukabumi
Gunawan Sadbor--Istimewa
RADAR JABAR - Gunawan Sadbor, seorang konten kreator asal Kampung Margasari di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Ia ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan promosi situs web perjudian daring. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 2 November
"Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan promosi situs web judi daring," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu.
Menurut Samian, sebelum resmi dijadikan tersangka dan ditahan, konten kreator yang populer dengan joget "Patuk Ayam" ini dijemput dari rumahnya di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, oleh personel Polres Sukabumi pada Kamis (31/10).
Setelah dijemput, ia langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sukabumi.
BACA JUGA:BPBD Kota Bogor Tangani 114 Bencana Sepanjang Oktober 2024, Ratusan Warga Terkena Dampak
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Taruh Harapan pada GMBI Jadi Penggerak Kemenangan ASIH
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Polres Sukabumi kemudian mengadakan gelar perkara dan memutuskan menetapkan pria berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka.
Hal ini didasarkan pada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia telah mempromosikan situs judi daring selama siaran langsung di akun TikTok miliknya, @Sadbor86.
Penahanan terhadap pria tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah kemungkinan pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat memperlambat jalannya penyidikan.
BACA JUGA:Ribuan Jemaah Doakan Pasangan Rudy Susmanto dan Jaro Ade di Puncak Bersholawat
BACA JUGA:Warga Desa Iwul Tuntut PT Kahuripan Batalkan Penggunaan Lahan Tanpa izin
Kapolres Sukabumi hanya memberikan keterangan singkat mengenai kasus ini dan menekankan bahwa proses hukum sedang berjalan terhadap kreator konten yang dikenal juga dengan ciri khas teriakannya "Beras Habis Live Solusinya."
"Untuk lengkapnya kami akan paparkan penanganan kasus Gunawan Sadbor ini saat konferensi pers yang rencananya akan digelar di Mapolres Sukabumi pada Senin (4/11)," tambahnya.
Sumber: antaranews.com