Gunawan Sadbor Bebas dari Tahanan Atas Permintaan Keluarga, Pulang Disambut Warga
Gunawan Sadbor Disambur Warga saat Bebas dari Tahanan-Tiktok/Herman Hadi Basuki-
RADAR JABAR - Polisi telah menangguhkan penahanan TikToker Gunawan Sadbor, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus promosi judi online sejak Jumat (8/11).
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, menyatakan bahwa penangguhan ini dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga.
"Jadi Gunawan alias Sadbor telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik. Dan penangguhan penahanan sejak hari Jumat (8/11)," kata Saepul saat dikonfirmasi, melansir dari detik, Minggu (10/11).
Namun, Saepul tidak menjelaskan alasan di balik pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa penangguhan penahanan ini sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
"Kalau (alasan) itu saya tidak bisa menjawab, yang jelas ketentuan penangguhan penahanan itu sudah diatur dalam KUHAP salah satunya ada permintaan dari tersangka," tutur dia.
"Dalam kasus Gunawan Sadbor, selain permintaan tersangka ada juga permintaan keluarga," imbuhnya.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Gunawan Sadbor Resmi Ditahan di Sel Mapolres Sukabumi
BACA JUGA:Konten Kreator TikTok Gunawan Sadbor Ditangkap Oleh Pihak Kepolisian
Sebelumnya, polisi menetapkan TikToker Gunawan 'Sadbor' sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online dan langsung menahannya di Polres Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan karena Gunawan diduga mempromosikan judi online melalui siaran langsungnya.
"(Sangkaan pasal) tentang dia mempromosikan judi online," ujar Ali.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gunawan sempat membantah keterlibatannya dalam promosi judi online. Lewat akun TikTok-nya, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terkait dengan judi online.
Gunawan bahkan mengklaim telah berusaha memblokir akun TikTok yang diduga terafiliasi dengan judi online, meskipun usaha tersebut tidak dapat dihentikan.
Polisi tidak merinci alasan mengapa Sadbor dan Toed diberikan penangguhan penahanan, hanya menyebut bahwa hal tersebut diatur dalam KUHP.
Sumber: