Polisi Gagalkan Jaringan Penyeludupan Psikotropika di Lapas Banceuy Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika ke Lapas Banceuy di Kota Bandung.--Antaranews.com
RADAR JABAR - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil melakukan tindakan tegas dalam menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Banceuy yang terletak di Kota Bandung.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 100 butir obat terlarang yang dibawa oleh seorang wanita yang diidentifikasi dengan inisial DM.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas di gerbang masuk lapas. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 100 butir psikotropika yang dibawa oleh tersangka.
"Kami menghentikan tersangka DM yang menyeludupkan psikotropika sebanyak 100 butir," kata Agah di Bandung, Selasa.
BACA JUGA:Debat Publik Cabup dan Cawabup Subang Bertabur Ide dan Gagasan, Reynaldy Agus Diunggulkan
BACA JUGA: Cawabup Ali Syakieb Anugrahi Dua Pemuda Inspiratif Kabupaten Bandung
Agah menyampaikan informasi yang diperolehnya dari para pelaku terkait rencana penyelundupan psikotropika. Menurut pengakuan mereka, barang terlarang tersebut direncanakan untuk diberikan kepada suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Penyeludupan psikotropika sebanyak 100 butir yang tujuannya akan dikirim kepada suami yang sedang menjalani hukuman di Lapas Banceuy,” kata dia.
Dia berpendapat bahwa obat-obatan tersebut mungkin akan kembali diperjualbelikan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan cara atau modus operandi tertentu.
Menurutnya, pelaku menyimpan psikotropika itu di bagian intim tubuhnya sebagai salah satu cara untuk menyelundupkannya.
BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda, Ali Syakieb Ajak Milenial dan Gen Z Berperan dalam Pembangunan
BACA JUGA:Jelang Debat Pertama Cabup dan Cawabup Bandung, KPU: Tim Kampanye Tidak Boleh Bawa Alat Peraga
“Karena pengirimannya agak cukup banyak 100 butir dan berdasarkan keterangan tersangka ini tujuannya untuk diedarkan di dalam lapas,” katanya.
Tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut telah mengakibatkan pihak berwenang menjatuhkan pasal yang relevan untuk menjeratnya, yaitu Pasal 62 dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 yang mengatur tentang Psikotropika.
Sumber: