Harvey Moeis Klaim Dana dari Smelter Swasta Dialokasikan untuk Bantuan COVID-19
Harvey Moeis Klaim Dana dari Smelter Swasta Dialokasikan untuk Bantuan COVID-19--Antara
RADAR JABAR- Terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), mengklaim bahwa dana kas sosial yang dikumpulkan dari empat smelter swasta digunakan untuk bantuan COVID-19.
"Dana kas sosial tersebut awalnya direncanakan akan disalurkan kepada Direktur Utama PT RBT, Suparta, namun batal karena pandemi COVID-19 melanda Indonesia," kata Harvey dalam kesaksiannya pada sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk bantuan COVID-19 karena situasi pandemi dianggap lebih mendesak.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Harvey Moeis Tegaskan Bukti Tas Mewah Merupakan Jerih Payah Sandra Dewi
BACA JUGA:Daftar Aset Harvey Moeis yang Telah Disita Kejaksaan Agung
Menurut kesepakatan yang dilansir dari laman Antara, pengumpulan dana kas sosial berasal dari kontribusi sebesar 500 dolar AS per ton dari produksi logam tiap smelter swasta, yang meliputi CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey menegaskan bahwa dana tersebut merupakan kas bersama, bukan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan timah di wilayah izin usaha PT Timah pada 2015–2022.
Selain Harvey, beberapa pihak lainnya juga didakwa, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, yang diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal.
Helena Lim, yang didakwa membantu Harvey menyimpan uang hasil korupsi sebesar 30 juta dolar AS, juga dituduh melakukan pencucian uang dengan membeli barang-barang mewah dan properti.
Kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa diperkirakan mencapai Rp300 triliun, meliputi kerugian akibat kerja sama dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah, dan dampak lingkungan.
Sumber: