Daftar Aset Harvey Moeis yang Telah Disita Kejaksaan Agung

Daftar Aset Harvey Moeis yang Telah Disita Kejaksaan Agung

Aset Harvey Moeis yang Telah Disita Kejaksaan Agung-Ist-

RADAR JABAR - Tanah dan rumah milik Sandra Dewi kembali disita oleh Kejaksaan Agung karena suaminya, Harvey Moeis, terkait dengan dugaan korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka kembali menyita sejumlah aset tanah dan bangunan atas nama Harvey Moeis, yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, aset yang disita tersebut berupa tanah dan bangunan atas nama suami Sandra Dewi.

"Beberapa waktu yang lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan," kata Harli, Selasa 9 Juli 2024.

BACA JUGA:Kejagung Minta ke Penyidik Agar Harvey Moeis DKK Ganti Rugi Negara Rp 300 Triliun

Harli mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk pembuktian penuntut umum di persidangan.

"Penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk pembuktian penuntut umum di persidangan dan upaya pemulihan dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka HM," ujarnya.

Berikut daftar aset tanah dan bangunan Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung.

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

BACA JUGA:Geledah Rumah Harvey Moeis, JAM PIDSUS Sita Mobil Mini Cooper dan Rolls Royce

3. Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka Harvey Moeis.

4. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

5. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHM Nomor: 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001 dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan pemegang hak atas nama tersangka Harvey Moeis.

Sumber: