DPUTR Kabupaten Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang

DPUTR Kabupaten Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana -Yusuf-Radar Jabar

RADAR JABAR - Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menekankan pentingnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu  instrumen penting dalam konstruksi bangunan dan memastikan pembangunan Bangunan Gedung berstatus legal.  

Cakra Amiyana juga mengungkapkan saat ini di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung, baru sekitar 10 persen dari total bangunan yang berdiri, sudah memiliki PBG, yang sebelumnya lebih dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Kalau di Kabupaten Bandung misalnya dari rumah tinggal saja, itu baru lebih dari 700.000 unit yang sudah memiliki PBG. Belum ditambah dengan bangunan-bangunan negara. Jadi menurut data, baru hanya 10% yang sudah dilengkapi PBG-nya," ungkap Cakra Amiyana, saat mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Sosialisasi PBG di Lapang Upakarti Soreang, Jumat 13 September 2024.

Padahal, paparnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, maka setiap bangunan gedung harus jelas status tanahnya. 

BACA JUGA:Kasus Curamor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka: Amankan 29 Motor dan 3 Mobil

BACA JUGA:Gercep! Kurun Waktu 18 Jam Perampok Agen BRI Link di Pacet Diringkus Polresta Bandung

Kedua, lanjutnya, status kepemilikan bangunan pun harus jelas dan ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung demi keselamatan bangunan gedung.

Karena bisa jadi, kata ia, ada pembangunan bangunan gedung  yang dianggap betul secara konstruksi ketika satu lantai, namun ternyata bisa saja ketika gedung itu dibangun menjadi tiga lantai, ternyata tidak didukung dengan pondasi yang seharusnya seperti struktur pondasi cakar ayam.

"Nah, kalau dengan PBG, pasti ada petugas yang akan mengecek dan memastikan bahwa bangunan tiga lantai itu sudah sesuai dengan standarisasi. Jadi, itu pentingnya PBG untuk bangunan dan tanah," ujarnya.

Ami, sapaan Cakra Amiyana juga menjelaskan, salah satu pentingnya PBG dilihat dari fungsi ekonomi, antara lain untuk mempermudah untuk mengakses permodalan ke perbankan, misalnya untuk permodalan peningkatan skala usaha. 

BACA JUGA:Jumat Curhat di Banjaran, Polresta Bandung Terima Aduan Warga tentang Pencurian hingga Bank Emok

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Cipadaulun Majalaya Bandung

"Biasanya bank tidak akan memberikan pinjaman, tanpa kelengkapan administratif PBG dari properti yang kita miliki," ungkapnya.

Fungi ekonomi lainnya dari PBG ini, imbuh Ami, yaitu ketika hendak menjual properti kita pun jadi tidak menjadi sulit dan tidak jadi masalah pada saat pengembangan usaha. 

Sumber: