DPUTR Kabupaten Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang

DPUTR Kabupaten Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana -Yusuf-Radar Jabar

Dengan makin banyaknya PBG sebagai status kepemilikan bangunan, makin menunjukan kesiapan Kabupaten Bandung terhadap investasi. Sebab investasi membutuhkan kepastian hukum, seperti kepastian kepemilikan bangunan gedung dan tata ruang. 

"Dengan demikian Kabupaten Bandung bisa bangkit untuk meningkatkan perekonomian dan daya saing daerah baik di tingkat regional, nasional maupun internasional," bebernya.

Sementara fungsi sosial dan administrasi dari PBG, sambung Ami, antara lain menjadikan properti kita tidak menjadi masalah untuk ahli waris kita di kemudian hari, seperti adanya gugatan dari pihak lain. Status bangunan pun sudah jelas dan tidak dianggap ilegal.

"Untuk itu, segeralah mendaftarkan bangunannya. Kalau di Seoreang ini ada gedung Mall Pelayanan Publik, itu Bapak Ibu bisa mendaftarkan di sana. Kalau siap untuk mendaftarkan, kita layani langsung. Atau nanti juga ada yang menjemput bola. Ada mobil unit layanan keliling PBG yang bisa melayani kepentingan Bapak Ibu di dalam mengurus segala perizinan terkait dengan PBG," pungkasnya.* (ysp)

Sumber: