Kasus Curamor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka: Amankan 29 Motor dan 3 Mobil

Kasus Curamor, Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka: Amankan 29 Motor dan 3 Mobil

Satreskrim Polresta Bandung Ringkus 20 Tersangka--

RADAR JABAR - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dalam kurun waktu 12 hari.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus puluhan tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan para pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kabupaten Bandung.

"Kurun waktu 12 hari, terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024, kami bisa mengamankan 20 tersangka," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 13 September 2024.

Selain meringkus para tersangka, kata ia, petugas kepolisian juga mengamankan 29 unit sepeda motor dengan berbagai jenis.

"Barang bukti yang diamanakan, mobil sebanyak 3 unit dan kendaraan sepeda motor sebanyak 29 unit," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh para pelaku beragam, diantaranya melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu," tuturnya.

"Kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan kepenadahnya," tegasnya.

Kusworo pun menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sejak 12 hari kebelakang dapat mendatangi Polresta Bandung.

"Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung," tuturnya.

Jika ada warga yang mengalami kesulitan waktu atau kesibukan tidak bisa datang ke Mapolresta Bandung, lanjutnya, maka kendaraan tersebut akan diantarkan oleh petugas ke rumah korban.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365, 363 dan 480 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.*** (ysp)

Sumber: