MK Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Batas Usia Capim KPK

MK Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Batas Usia Capim KPK

MK Tolak Permohonan Novel Baswedan soal Batas Usia Capim KPK --(Sumber Gambar : Antara)

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Secara Resmi Daftarkan Gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:MPR Garda Terdepan 4 Pilar Kebangsaan Tidak Bergeming Atas Kekisruhan Mahkamah Konstitusi

 

Namun, dalam putusan ini ada dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul berpendapat bahwa seharusnya MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Novel dan rekan.

Meski begitu, pada akhirnya permohonan Novel dan kawan-kawan tetap ditolak, dan Pasal 29 huruf e UU KPK tetap berbunyi:

“Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.”

Perkara ini diajukan oleh 12 mantan pegawai KPK, di antaranya Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan lainnya. Dengan putusan ini, mereka harus tetap menunggu kesempatan lain atau peraturan baru yang mungkin lebih memfasilitasi keinginan mereka untuk kembali berkontribusi di KPK melalui jalur pimpinan.

Sumber: beranda antara

Berita Terkait