Dua ASN Majalengka Diberhentikan Imbas Langgar Aturan

Dua ASN Majalengka Diberhentikan Imbas Langgar Aturan

Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi (tengah, mengenakan jas dan dasi hitam) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat.-Fathnur Rohman-ANTARA

 

BACA JUGA:Dua Paslon Pilgub Jabar Jeje-Ronald dan Acep-Gita KDI Jalani Tes Kesehatan Hari Ketiga

BACA JUGA:KPU Ciamis Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Calon Peserta Pilkada 2024

 

Dedi menegaskan keputusan ini adalah wujud penegakan disiplin supaya semua pegawai negeri di Majalengka bisa bekerja dan tetap mematuhi etik, peraturan, dan memenuhi kewajiban sebagai ASN.

 

Menurtunya setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenai sanksi berupa pemecatan tidak hormat, maupun dihukum secara pidana sesuai aturan yang berlaku.

 

“Hal ini sebagai bentuk peringatan tegas terhadap pelanggaran disiplin di kalangan pegawai negeri. Dengan sangat terpaksa, kami harus memberhentikan yang bersangkutan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi.” Kata dia.

Sumber: