Dua ASN Majalengka Diberhentikan Imbas Langgar Aturan
Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi (tengah, mengenakan jas dan dasi hitam) saat memberikan keterangan di Majalengka, Jawa Barat.-Fathnur Rohman-ANTARA
Radar Jabar Disway – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka memberhentikan dua aparatur sipil negara (ASN) dari jabatannya akibat terbukti melanggar peraturan terkait dengan disiplin Pegawai Sipil Negara (PNS).
Penjabat (Pj) Bupati Majalaengka, Dedi Supandi, dua ASN yang diberhentikan adalah berinisal AM dan inisial MEPP. Kedua ASN ini diberhentikan denga tidak hormat atas perbuatannya yang merusak integritas PNS di lingkungan Pemkab Majalengka.
“Dalam kegiatan apel yang dilakukan hari ini, saya sampaikan bahwa ada dua ASN di Kabupaten Majalengka yang sudah diberitahukan,” ujarnya di Majalengka, Jawa Barat, Senin 2 September 2024, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:KDM Siapkan Program Ibu Asuh di Jawa Barat untuk Tuntaskan Masalah Para Lansia
BACA JUGA:Polres Garut Selidiki Penyebab Tiga Pemuda Tewas Usai Konsumsi Miras
Untuk pelanggaran yang AM lakukan, pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka itu tidak masuk kerja selama satu tahun. Sementara MEPP ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka diberhentikan secara tak hormat atas keterlibatan dalam perundungan dan melakukan penyalahgunaan narikotika.
“Pemberhentian kedua ASN ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2001 tentang Disiplin PNS,” papar Dedi.
Ia melanjutkan bahwa surat pemecatan untuk AM dan EMPP telah ditandatangani. Kini sedang menunanti pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pemberhentian berjalan sepenuhnya.
Sumber: